Instansi daerah (Pemda) memakai TPP, bukan Tukin, jadi tidak punya tier.
Tier tunjangan kinerja (Tukin) bersumber dari regulasi pemerintah yang publik. Hanya instansi pusat (K/L) yang punya tier — instansi daerah memakai TPP yang besarannya ditetapkan masing-masing daerah, jadi belum bisa ditampilkan di sini.